News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PT. Bintang Sayap Utama di duga Mempergunakan, Pita Cukai atau tanda Pelunasan Cukai Lainya Yang sudah dipakai.

PT. Bintang Sayap Utama di duga Mempergunakan, Pita Cukai atau tanda Pelunasan Cukai Lainya Yang sudah dipakai.



MangsiJabar-Palangka Raya, Seperti yang di dapat dipasaran dan eceran, kios kios yang menjual merek Rokok RED BOLD 20, RED MILD 16 di wilayah kota cantik dan sekitarnya, yang di suplay dari PT. Bintang Sayap Utama Beralamat Jalan. G.Obos Induk sebelah kiri jalan tepatnya berhadapan dengan G.Obos XV. Kamis, 26/5/2022.

PT. Bintang Sayap Utama diduga kuat masih menggunakan Pita Cukai lama untuk menghindari pembayaran pajak pada Negara, berapa kerugian Negara apabila hal seperti berlanjut - lanjut. 

Pihak manajemen perusahaan tidak dapat di konfirmasi terkait hal ini, M. Khairudin (Supervisor) enggan memberikan statement ketika di konfirmasi terkait beredarnya rokok RED BOLD 20 dan RED MILD 16 yang mereka pasarkan selama dari Januari 2021 sampai Mei 2022 ini, hasil penelusuran tim media BUSER BHAYANGKRA 74 dibeberapa warung dan kios membenarkan kalau rokok RED BOLD 20 dan RED MILD 16 ada sales-nya pak yang menjual, kadang pakai motor box sales ujar pemilik toko grosir yang enggan di sebutkan namanya!

Jelas perusahaan PT. Bintang Sayap Utama diduga kuat menyalahi aturan pemerintah, apa bedanya dengan Rokok ilegal? Kami berharap Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Wilayah Polda Kalimantan Tengah agar dapat bertindak tegas dalam hal ini.

Ketentuan ayat (1) Pasal 8 dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2021 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, dan CRT.(1a)Pita cukai untuk hasil tembakau jenis KLM menggunakan seri II.(2)Pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya.(3)Pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol dan sejenisnya.(4)Pita cukai untuk hasil tembakau jenis TIS menggunakan:
pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II untuk jenis TIS yang diproduksi di Indonesia atau dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean; atau pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat untuk jenis TIS yang dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
 
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar