Ditlantas Polda Kalteng Berikan Pelayanan SIM Keliling
MangsiJabar -Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng membuka Pelayanan SIM Keliling (Simling) bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIMnya, Selasa (7/3/2023) pagi.
Pelayanan SIM keliling ini berlokasi di Halaman Sat PJR Ditlantas Polda Kalteng dibuka dari hari Senin – Jumat , pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Yang mana ini merupakan program Ditlantas untuk mempermudah masyarakat dalam proses perpanjangan SIM dan mencegah terjadinya penumpukan pemohon di Satpas Jajaran Polda Kalteng.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubdit Regident AKBP. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H menyampaikan, kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A/C, di Bus SIM keliling Polda Kalteng, harap menyiapkan dokumen yang diperlukan meliputi bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, fotocopy KTP dan SIM lama beserta aslinya.
"Perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa Bus SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian," ucap Ampi
Selain itu, Kasubdit Regident juga menyampaikan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PNBP) yang berlaku pada Polri.
“Info yang kami sampaikan ini semoga berguna bagi masyarakat dan apabila masyarakat memerlukan Informasi tentang proses perpanjangan SIM ataupun layanan Polantas maka silahkan bisa menghubungi langsung Call Center atau Media Sosial yang kami miliki. Semua ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Ampi.
H. Deden S
Posting Komentar