News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Yang Viral di Padalarang

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Yang Viral di Padalarang



MangsiJabar - Kawanan begal yang beraksi di Jalan Purwakarta Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi.

Para tersangka merupakan spesialis pelaku begal di wilayah Cianjur dan perbatasan KBB dan sudah berhasil Polres Cimahi ungkap. Para pelaku merupakan pelaku yang kerap beroperasi di wilayah hukum Cimahi di perbatasan dan wilayah Cianjur, Senin (23/9/2024).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, Polisi telah menangkap 5 pelaku begal dan masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lain.

"Ada lima yang kita tangkap, inisial DS, FH, FF, AT, dan AN salah satunya pelajar di Cianjur dan satu orang lagi masih DPO inisial KM," ungkapnya.

Aksi para tersangka melakukan pembegalan di Jalan Raya Purwakarta KBB pada Selasa (17/9/2024) terekam CCTV dan viral di media sosial. Dari pemeriksaan polisi, kawanan begal tersebut ternyata melakukan pembegalan di empat titik lain di malam yang sama. 

Setelah melakukan pembegalan di Padalarang, mereka melakukan lagi pembegalan tidak jauh di TKP pertama yakni di Cipatat, kemudian mereka melanjutkan perjalanan pulang ke arah Cianjur karena mereka kebanyakan tinggal di Cianjur. Selain itu para tersangka melakukan juga pembegalan di Cianjur sebanyak 3 TKP. Jadi satu hari mereka melakukan hampir di 5 TKP," jelasnya.

Kawanan begal tersebut memang dikenal sadis saat melancarkan aksinya. Dengan berbekal senjata tajam, pelaku tidak segan-segan melukai para korban yang menjadi sasaran bagal.

"Mereka memang spesialis begal, barang barang hasil dari pencurian seperti motor dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana ditempat lain. Ada juga yang dijual dan hasilnya di bagi-bagi," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1E dan 2E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Bandung, 23 September 2024

Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar
H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar